RADARLEBONG.ID - Dari sebanyak 10 desa dan 1 kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Lebong Tengah.
Hanya 9 warga saja yang terpilih dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pembangunan Baru (BSPS-PB) dari dana APBD Kabupaten Lebong.
Camat, Indra Istiawan, SKM mengatakan sebanyak 9 warga kurang mampu penerima bantuan pembangunan rumah baru tersebar di 4 desa di kecamatan Lebong Tengah.
Masing-masing desa Suka Damai, Tanjung Bungai II, Semelako III, dan Danau Liang.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada 2024 Terancam, KPU Lebong Minta Taati Regulasi
"Se-Lebong Tengah ada 9 orang warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah baru atau program BSPS-PB. Program ini bersumber dari APBD Kabupaten Lebong," kata Camat.
Dijelaskannya, bahwa penetapan calon penerima bantuan sendiri langsung dilakukan oleh tim fasilitator bersama dengan dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.
Yangmana sasarannya adalah warga kurang mampu yang memang belum memiliki tempat tinggal sendiri.
"Yang menentukan berhak atau tidaknya warga sebagai penerima bantuan adalah tim fasilitator dan dinas Perkim Lebong.
BACA JUGA:64 Warga Pagar Agung Diusulkan Terima BSPS PB
Sedangkan pemerintah desa dan kelurahan hanya sebatas menyampaikan usulan," jelas Indra.
Tambahnya, program BSPS-PB sendiri merupakan upaya Pemkab Lebong untuk menekan angka kemiskinan dan mewujudkan masyarakat Lebong bahagia dan sejahtera.
Untuk itulah, Ia berharap bagi warga yang belum terpilih supaya tidak berkecil hati, terlebih mengingat jumlah kuota sangat terbatas dan sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab Lebong.
"Semoga bantuan pembangunan rumah baru ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bisa memiliki tempat tinggal yang lebih layak," pungkasnya. (arp)