Nach Loe! Seliweran di Malam Hari Sembari Membawa Sajam, Dalih untuk Jaga-jaga, Pria Lebong Diamankan

Jumat 06-10-2023,15:49 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Sembari membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan dalih untuk jaga-jaga disaat malam hari di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Pria 35 tahun, inisial RM (35) warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, diamankan unit pidana umum Satuan Reskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, SIK, MH mengatakan bahwa unit Pidum Sat Res Polres Lebong yang langsung dipimpin kanit pidum Ipda Welfrid L Tobong SSos melaksanakan giat Operasi Pekat Nala II 2023, dengan target sajam dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RM.

"Dalam operasi yang kita laksanakan, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa sajam," kata Kasat. 

BACA JUGA:Alamak! Bukannya Menjaga, Malah Anak Tetangga Dibeginikan, Bapak Tiga Anak di Lebong Akhirnya Dibui

Lebih jauh, RM yang diamnakan berawal anggota Unit Pidum sedang melakukan patroli di kawasan Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti.

Pada saat itu, RM yang mengetahui ada anggota yang sedang patroli, langsung membuang sesuatu benda dan kemudian berlari.

"Karena mencurigakan, anggota langsung mendatangi pelaku dan langsung mengintrogasi," sampainya. 

Masih kata Kasat, saat di introgasi benda apa yang telah dibuang, bersangkutan tidak mengakui dan setelah ditunjuk, akhirnya pelaku

mengakui dan ketika diambil ternyata barang yang dibuang merupakan sajam jenis pisau yang disaksikan warga yang pada saat itu sedang melintas.

BACA JUGA:Kendalikan Praktik Bisnis Togel dari Rumah, Pria Asal Lebong Ini Akhirnya Ditangakap

Kemudian, RM beserta sajam yang awalnya sempat dibuang, langsung diamankan untuk perkembangan lebih lanjut.

Dimana dari pengakuannya, sajam yang dibawanya bukan tidak digunakan untuk berbuat kejahatan, namun dirinya membawa sajam hanya pegangan untuk membela diri.

"Itu pengakuan dari pelaku dan sajam yang dibawanya dibuat sendiri," terangnya. 

Dijelaskan Kasat, membawa atau memiliki sajam untuk masyarakat umum sendiri memiliki aturan, hal tersebut diatur dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kategori :