Dimana didalam Undang-undang tersebut ada yang menyebutkan barang siapa yang menyimpan, memiliki suatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk akan dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Lebong untuk bisa selalu berhati-hati ketika membawa sajam, jangan sampai melawan hukum. Kecuali untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, untuk keperluan pekerjaan atau yang lainnya," tandasnya. (wlk)