Penting! Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023

Kamis 28-09-2023,17:02 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Meski Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pendaftaran untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang Kesehatan.

Perlu diingat calon pelamar wajib memenuhi persyaratan yang juga telah diumumkan di laman Frequently Asked Questions (FAQ) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

PPPK UMUM :

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI): Semua WNI berhak untuk melamar posisi PPPK di sektor Kesehatan.

2. Persyaratan Pendidikan: Calon pelamar harus memenuhi persyaratan pendidikan yang telah dijelaskan dalam SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023.

BACA JUGA:e-Meterai CPNS 2023: Dapatkan Sekarang di 16 Situs Terpercaya Ini!

Syarat Umum:

- Calon pelamar harus memenuhi batasan usia yang telah ditentukan untuk posisi yang dilamar.

- Tidak boleh memiliki catatan pidana.

- Tidak pernah dipecat dari jabatan di sektor publik atau swasta.

BACA JUGA:10 Instansi Ini Buka Posisi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan, Come On Guys!

- Tidak terlibat dalam kegiatan politik.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan.

- Memiliki sertifikasi kompetensi yang berlaku.

- Sehat secara fisik dan mental.

PPPK Khusus:

Kategori :