Penting! Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023

Kamis 28-09-2023,17:02 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

1. Surat Tanda Registrasi (STR): Beberapa posisi memerlukan STR aktif dan berlaku.

2. Pengalaman Kerja: Calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun, dengan tingkat pengalaman yang berbeda-beda untuk tingkat jabatan yang berbeda (mulai dari 2 hingga 7 tahun).

Bagi dokter, pengalaman magang juga dapat dipertimbangkan.

Calon Pelamar Disabilitas:

1. Calon pelamar dengan disabilitas harus menyediakan surat keterangan medis yang menjelaskan jenis dan tingkat kecacatan mereka.

2. Mereka juga diharuskan mengirimkan video pendek yang menunjukkan aktivitas harian yang terkait dengan pekerjaan yang mereka inginkan.

Dokumen yang Diperlukan:

- Pasfoto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG.

- Surat pernyataan yang telah ditandatangani.

- Kartu identitas asli atau bukti registrasi kewarganegaraan.

- Ijazah dan transkrip asli.

- Surat penugasan kerja yang relevan.

- Surat rekomendasi pengalaman kerja.

- Dokumen tambahan untuk calon pelamar difabel.

Batas akhir pendaftaran untuk posisi PPPK Kesehatan adalah tanggal 9 Oktober 2023.

Pastikan pelamar untuk teliti memeriksa dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan sebelum melanjutkan pendaftaran.(*)

Kategori :

Terpopuler