Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Rincian nilai ambang batas untuk formasi umum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Peserta harus mencapai setidaknya 65 poin dalam tes TWK.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Ambang batas untuk TIU adalah 80 poin.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Dalam TKP, peserta harus mencapai nilai minimal sebesar 166 poin.
BACA JUGA:Cara Membuat Akun SSCASN untuk CPNS 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Masa Depan yang Terjamin
Namun, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), nilai ambang batas yang berlaku, sebagai berikut:
- Lulusan predikat cumlaude: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Pelamar khusus diaspora: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas: Harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
- Pelamar wilayah Papua: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.