Ini Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui!

Sabtu 16-09-2023,15:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Rincian nilai ambang batas untuk formasi umum sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Peserta harus mencapai setidaknya 65 poin dalam tes TWK.

- Tes Intelegensi Umum (TIU): Ambang batas untuk TIU adalah 80 poin. 

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Dalam TKP, peserta harus mencapai nilai minimal sebesar 166 poin. 

BACA JUGA:Cara Membuat Akun SSCASN untuk CPNS 2023, Langkah Demi Langkah Menuju Masa Depan yang Terjamin

Namun, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), nilai ambang batas yang berlaku, sebagai berikut:

- Lulusan predikat cumlaude: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

- Pelamar khusus diaspora: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

- Penyandang disabilitas: Harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.

- Pelamar wilayah Papua: Harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU minimal 60.

Kategori :