Ini Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Yang Wajib Diketahui!

Sabtu 16-09-2023,15:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

RADARLEBONG.ID - KemenpanRB telah mengeluarkan Keputusan Nomor 651 tahun 2023 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan aspek penting bagi pelamar CPNS untuk melanjutkan ke tahap seleksi CPNS berikutnya. 

Dikutip dari Keputusan KemenpanRB Nomor 651 tahun 2023, berikut beberapa hal yang wajib diketahui oleh pelamar CPNS 2023.

SKD CPNS 2023

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Soal-soal ini akan menguji pengetahuan tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan negara, pemerintahan, dan kebangsaan. 

2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Tes ini dirancang untuk mengukur tingkat intelegensi dan kemampuan berpikir kritis peserta. Soal-soal TIU mencakup berbagai topik, termasuk logika, matematika, dan penalaran verbal.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Ini adalah tes yang lebih mendalam tentang karakteristik pribadi dan kepribadian peserta. Soal-soal TKP mencakup berbagai situasi sosial dan manajemen diri.

BACA JUGA:Ini 8 Lembaga Pemerintah Buka CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK, Segera Daftar di SSCASN!

Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan

- Jumlah soal TWK sebanyak 30 soal

- Jumlah soal TIU sebanyak 35 soal 

- Jumlah Soal TKP sebanyak 45 soal

- Peserta seleksi CPNS 2023 akan menghadapi 110 soal yang terbagi menjadi tiga jenis tes yang berbeda dalam durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum. 

- Sedangkan bagi bagi pelamar penyandang disablitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan soal selama 130 menit.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, BKN Umumkan Fitur Tambahan pada Portal SSCASN

Kategori :