PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Nakes Non ASN di 41 RS Ini Berpeluang Diangkat jadi CPNS

Nakes Non ASN di 41 RS Ini Berpeluang Diangkat jadi CPNS

ilustrasi Nakes Non ASN di 41 RS Ini Berpeluang Diangkat jadi CPNS-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID – Di bawah ini daftar nama 41 rumah sakit (RS) yang para tenaga kesehatannya yang berstatus non-ASN atau honorer, bisa diusulkan untuk diangkat menjadi Calon PNS.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Nomor : KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026, yang ditujukan kepada 41 direktur utama RS. Berikut daftar nama 41 RS yang menjadi tujuan surat Kemenkes tersebut, tercantum dalam lampiran surat.

Surat Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes. 

Berikut isu Surat Kemenkes Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026. Menindaklanjuti program prioritas Presiden tentang peralihan status pegawai Non ASN menjadi CPNS bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, bersama ini kami sampaikan agar Saudara segera menyampaikan daftar nama pegawai Non ASN Named dan Nakes dengan status Kontrak atau Mitra.

Khusus untuk Nakes dapat diusulkan apabila telah berkontrak minimal 6 bulan terhitung tanggal 1 April 2026, dengan melampirkan dokumen pendukung (Kontrak Kerja atau MoU Tenaga Mitra). Daftar usulan agar disampaikan melalui link s.kemkes.go.id/UsulAlihStatusCPNSKeslan dengan batas waktu pada hari Jumat, 3 April 2026 jam 12.00 WIB. Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi Sdr. Novita Yanti (0815-9938-827). Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. Jika dicermati, surat tersebut tertanggal 2 April. Sementara itu, tenggat waktu pengusulan daftar pegawai Non-ASN dimaksud 3 April 2026 pukul 12.00 WIB. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman yang dihubungi JPNN membenarkan Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status non-ASN menjadi CPNS memang surat dari Kemenkes. Namun, menurutnya, sebagian pihak memahami secara salah isi surat tersebut. "Makanya itu perlu dijelaskan supaya bisa dipahami maksud tujuan surat tersebut," kata Aji kepada JPNN.com, Kamis (9/4/2026). Adapun penjelasan penjelasan Kemenkes sebagai berikut: - Sehubungan dengan beredarnya surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tentang peralihan status Non ASN menjadi CPNS, perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes - Kedua, pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional, guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non ASN secara nasional. - Ketiga, perlu ditegaskan bahwa setiap proses pengangkatan menjadi ASN dan/atau CPNS, sepenuhnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. “Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional, tegas Aji. 

Artikel Telah Tayang di jpnn.com

https://www.jpnn.com/news/daftar-nama-41-rs-yang-nakes-non-asn-berpeluang-jadi-pns-kerja-6-bulan-bisa-diusulkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn.com