"Tentunya kami sangat mengapresai pihak Polres Lebong yang sudah berkomitmen dalam memberantas kasus narkoba, terlebih dengan di launchingnya kampung bebas narkoba ini,
artinya sudah menunjukan upaya keras Polres melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong," ujarnya.
Sementara itu, mengenai rumah rehabilitasi di provinsi Bengkulu, saat ini sudah ada di beberapa lokasi seperti di Padang Serai dan Kejaksaan hingga IPWL yang ada disejumlah Kabupaten.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui anggota keluarganya memakai atau menggunakan narkoba agar dapat memberikan laporan kepada pihak Kepolisian.
"Silakan laporkan jika ada anggota keluarganya yang terindikasi pemakai narkoba, agar nantinya warga yang menjadi korban narkoba bisa difasilitasi ke rumah rehabilitasi," demikian Trisaksono. (wlk)