PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Drama Air Mata dan Alibi Palsu, Suami Bunuh Istri Muda yang Tengah Hamil di Lebong

Drama Air Mata dan Alibi Palsu, Suami Bunuh Istri Muda yang Tengah Hamil di Lebong

Tampak Suami Aulia (ditutup,red) dengan tatapan kosong saat kejadian di TKP-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Aulia (18), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten LEBONG, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong resmi menetapkan OY (23), suami korban sendiri, sebagai tersangka utama dalam pembunuhan keji tersebut. Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang ibu muda, tetapi juga janin berusia tiga bulan yang dikandung korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan korban di rumah orang tua Aulia, yang belakangan diketahui sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian melakukan olah TKP secara menyeluruh, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga dan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menemukan kejanggalan dalam keterangan dan sikap suami korban, yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA:Tabir Kematian Wanita Hamil 3 Bulan Mulai Terbuka, Polres Lebong Amankan Suami Korban

Ironisnya, di tengah suasana duka yang menyelimuti keluarga korban dan masyarakat Desa Air Kopras, tersangka diketahui berada di sekitar lokasi kejadian dan menunjukkan ekspresi seolah-olah sangat terpukul atas kematian istrinya. OY bahkan dikabarkan ikut menangis dan menyampaikan rasa kehilangan di hadapan warga. Sikap tersebut awalnya tidak menimbulkan kecurigaan, namun seiring pendalaman penyidikan, perilaku itu justru dinilai sebagai bagian dari upaya menutupi perbuatannya.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat menghubungi orang tua korban sebelum kejadian terungkap. Dengan alasan memiliki firasat buruk, ia meminta mertuanya untuk mengecek kondisi Aulia di rumah orang tua korban. Permintaan tersebut kini dinilai janggal oleh penyidik, mengingat lokasi yang dimaksud justru menjadi TKP pembunuhan. Polisi menduga langkah tersebut merupakan upaya tersangka membangun alibi agar terkesan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh masalah rumah tangga. Tersangka mengaku sering merasa sakit hati karena korban kerap menolak ajakan berhubungan suami-istri. Penolakan tersebut, ditambah ucapan korban yang dianggap melukai perasaan, memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban dan janin yang dikandungnya.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH, MH, membenarkan penetapan OY sebagai tersangka.

"Motif sementara dari pengakuan terduga pelaku adalah sakit hati. Ia mengaku sering mendapatkan penolakan saat mengajak korban berhubungan suami-istri," ujar  Darmawel.

Lebih lanjut, Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah OY menghadiri takziah di rumah korban. Polisi kemudian menangkap tersangka di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan kondusif.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lebong dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus mendalami keterangan tersangka, memeriksa saksi tambahan, serta menyiapkan rekonstruksi kejadian guna memperkuat alat bukti," pungkas Darmawel. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait