Heboh Korupsi KUR Bank BUMN, Jaksa Kembali Dalami Dugaan Korupsi BPNT

Senin 11-09-2023,14:00 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Usai sebelumnya, dihebohkan akan penyelidikan kasus nasabah fiktif KUR di salahsatu Bank BUMN di Lebong yang menyeret Oknum Karyawan Bank BUMN dengan indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 2 M.

Ternyata, tak hanya itu saja, Kejaksaan Negeri Lebong diam-diam masih memproses penyelidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebong terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. 

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memanggil sekitar 30 orang saksi, mulai dari pemilik e-warung hingga tim penyalur, untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidik Kejari Lebong masih fokus pada pendalaman untuk mengidentifikasi indikasi maupun modus pelanggaran dalam perkaranya.

BACA JUGA:Skandal Besar di Lebong: Dugaan Korupsi KUR Bank BUMN Kerugian Negara Capai 2 Miliar Rupiah

BACA JUGA:KUR Fiktif di Lebong: Oknum di Bank Pemerintah Korbankan Masyarakat Raup Keuntungan Hingga 2 Miliar Lebih

"Kami terus mendalami modus atau pelanggaran yang terkait dengan kasus ini, dan hingga saat ini, para saksi terus dipanggil untuk memberikan keterangan," ungkap Robby.

Selain itu, saat ini pihak berwenang masih menunggu data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bank BRI guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan berkonsultasi dengan ahli yang dapat memberikan pendapat ahli dalam pengusutan kasus BPNT di Lebong.

"Mengenai pihak mana yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi BPNT ini, kami belum dapat memberikan informasi konkret karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, baik dari pihak Dinsos, e-warung, maupun pihak bank BRI yang bertanggung jawab penuh," lanjutnya.

BACA JUGA:Oknum BRI Unit Tes Terlibat Skandal KUR Fiktif di Lebong, Kajari: Nanti Kita Buktikan!

BACA JUGA:Nasabah Khayalan, Kejahatan di Balik KUR Bank BUMN di Kabupaten Lebong

Robby menekankan bahwa pengungkapan perkara ini memerlukan waktu, terutama mengingat keterbatasan personel yang harus menangani berbagai perkara di Kejari Lebong.

"Pastinya, kami butuh waktu untuk mengungkap kasus ini, mengingat keterbatasan personel dan beban kerja dalam menangani sejumlah perkara di Kejari Lebong," pungkasnya. (wlk)

Kategori :