Ingat ! ASN Lebong Diimbau Kedepankan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kamis 31-08-2023,16:26 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Redaksi Radar Lebong

Tak hanya itu, juga diterbitkan peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Pada intinya, memasuki tahun politikmenjelang digelarnya pesta demokarasi Pemilu 2024 mendatang, dihatapkan para ASN khususnya dilingkungan Pemkab Lebong untuk tetap netral serta mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," pingkasnya. (wlk)

Kategori :