Jangan Waswas! Ini Teknik Aktifkan BPJS Kesehatan yang Telah Non-Aktif

Senin 14-08-2023,11:46 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

Kalau peserta sebagai pekerja atau karyawan, pembayaran pungutan ini dijalankan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Tidak bisa diingkari kalaupun mengalkulasi besaran pungutan BPJS Kesehatan tiap pekerja bisa memakan banyak waktu lama kalau dijalankan manual.

Belumlah lagi dilanjut proses bayar bill pungutan. Masalah ini bisa menambah efek negatif keterbelakangan pembayaran pungutan BPJS Kesehatan.

Buat menghindari dari keterbelakangan pembayaran BPJS atau pungutan yang tertunggak, perusahaan bisa gunakan terapan OnlinePajak.

Jadi penyuplai jasa terapan perpajakan partner sah DJP, OnlinePajak mendatangkan beberapa spek yang membantu perusahaan saat mengurus bisnis, pajak, serta upah pekerjanya. Antara lainnya ada e-Billing, spek di mana perusahaan bisa membayar pajak dan pungutan BPJS Kesehatan.

Perusahaan bisa bayar pungutan BPJS Kesehatan pekerja dengan cara yang simpel. Pembayaran lantas bisa dijalankan langsung tiada butuh bergonta-ganti terapan. Hanya cukup 1-klik, pembayaran BPJS Kesehatan pekerja selesai!

 

Kategori :