Warning! DD Tahap II 6 Desa di Lebong Terancam Dibekukan

Sabtu 12-08-2023,20:22 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Warning, khususnya untuk 6 desa di Kabupaten Lebong yang belum mengajukan DD tahap II.

Pasalnya, tanggal 18 Agustus tenggat waktu terakhir diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong menyampaikan dokumen berkas syarat pengajuan 40 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.  

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH.

"Pengajuan desa bisa di proses PMD tanggal 18 Agustus," imbuh Samirudin.

BACA JUGA:Alamak, Serapan Dana Desa Tahap I Belum Full

BACA JUGA:Camat Minta Dana Desa untuk Pasang Patok

Dia menegaskan, apabila dokumen persyaratan desa tidak diserahkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka pengajuan desa tidak bisa lagi diproses.

Artinya 40 persen DD dan ADD akan dibekukan dan tidak bisa cairkan.

"Kalau dalam PMK batas air penyaluran ditenggat tanggal 24 Agustus, jadi kita minta masing-masing desa bersangkutan menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Dinas PMD Lebong tanggal 18 Agustus.

Selanjutnya baru proses pencairan di keuangan BKD Lebong," tegasnya.

Disebutkannya, adapun 6 desa yang belum pengajuan itu diantaranya, desa Nangai Amen, Gandung, Gandung Baru kecamatan Lebong Utara.

Kemudian, desa Sebelat Ulu, Ketenong Jaya, dan Sungai Lisai kecamatan Pinang Belapis.

"Harapan kami penyaluran DD dan ADD tahap II bisa terserap 100 persen di bulan Agustus, sehingga salanjutnya desa bisa kembali menyiapkan dokumen persyaratan untuk tahap III," singkatnya. (wlk)

 

Kategori :