Cegah Radikalisme dan Terorisme di Seluma, BNPT dan FKPT Gelar Kenduri Desa Damai

Kamis 13-07-2023,01:03 WIB

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Untuk mencegah radikalisme dan terorisme di Kabupaten Seluma. BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Kegiatan melibatkan 94 peserta dari unsur masyarakat terdiri dari perwakilan dari kalangan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Turut menghadiri acara , Camat Sukaraja Ramlan Efendi, Kapolsek Sukaraja Iptu Frangky Sirait, Kades Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Sutrisno, bersama perangkat desa dan warga desanya. 

Pada kesempatan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini, Sutrisno juga mengucapkan terima kasih kepada BNPT dan FKPT Bengkulu atas pelibatan langsung masyarakat desanya dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bengkulu.

BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan, BNPT Beberkan 5 Ciri Penceramah Radikal

BACA JUGA:Pahami dan Hindari, Inilah Sanksi Bagi PNS yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Ia merasa bangga dengan dipilihnya Desa Sidoluhur. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI, FKPT Bengkulu dan para pemateri baik dari pusat maupun daerah. 

Bertindak sebagai pemateri pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini ada tiga pemateri, yakni nara sumber nasional terdiri perwakilan dari BNPT Maira Himadhani, ST, M.Sc selaku Subkoordinator

Partisipasi Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Pada paparannya Maira Himadhani menjelaskan terkait ancaman terorisme di Indonesia. 

BACA JUGA:Luar Biasa!Tim Putri KFC DBL Indonesia All-Star 2023 Juara Kompetisi Basket di Amerika Serikat

BACA JUGA:Ngeri-ngeri Sedap! Di Lebong, Vaksin Anti Rabies Kosong, Ribuan Hewan Belum Disuntik

Ia menyebutkan bahwa definisi dari terorisme mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. 

Pada akhirnya dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis. 

Kategori :