yang menyatakan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.
"Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambahnya.
Selama acara tersebut, Yuyud juga menyampaikan tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (red)
Tags : #poligami
#pns
#pegawai negeri sipil
#bagaimana syarat pns pria bisa poligami
#badan kepegawaian negara (bkn)
#aturan soal perkawinan
#asn
#aparatur sipil negara
Kategori :
Terkait
Jumat 10-05-2024,16:47 WIB
Kenapa Kebanyakan Orang Tua Ingin Anaknya Jadi PNS?
Sabtu 04-05-2024,07:37 WIB
P3K2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN-Nasib P1,P2,P3,P4 Tidak Masuk Database BKN
Minggu 28-04-2024,21:57 WIB
Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!
Kamis 18-04-2024,10:56 WIB
Daftar Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK 2024, Apakah Daerahmu Termasuk?
Minggu 07-04-2024,16:48 WIB
Sepi Peminat, Baru Satu Pejabat Daftar Seleksi Eselon II Lebong
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,16:07 WIB
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Desa Talang Tua Bengkulu Utara Rusak Parah
Sabtu 18-05-2024,14:34 WIB
Jaga Integritas! KPU Lebong Lantik Anggota PPK untuk Pilkada 2024
Sabtu 18-05-2024,13:39 WIB
Kepedulian Tanpa Batas: Bantuan Listrik dan Sembako untuk Korban Banjir Lebong
Sabtu 18-05-2024,16:21 WIB
Bocoran Poco F6: Layar AMOLED 120Hz, Kamera 50MP, dan Performa Gahar!
Sabtu 18-05-2024,16:00 WIB
Kondisinya Memprihatinkan, Jalan Rusak Puskesmas Rimbo Pengadang Ganggu Pelayanan Kesehatan
Terkini
Minggu 19-05-2024,10:57 WIB
Kondisi Terkini Jalan Lebong-Rejang Lebong Minggu 19 Mei 2024: Truk Terperosok, Jalan Patah, Hati-hati!
Minggu 19-05-2024,10:15 WIB
Daun Seledri Tidak Hanya Untuk Sop, Ternyata Bermanfaat Untuk Kesehatan
Minggu 19-05-2024,10:00 WIB
Apa Itu Penyakit Parkinson? Cara Mengobati
Minggu 19-05-2024,09:49 WIB
Peralatan Penting Yang Harus Dibawa Saat Mendaki Gunung
Minggu 19-05-2024,09:42 WIB