
yang menyatakan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.
"Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambahnya.
Selama acara tersebut, Yuyud juga menyampaikan tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (red)