Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Cek Disini

Rabu 24-05-2023,15:41 WIB
Editor : Sandra Saputra

Sumatera Utara 25,32 %

Kepulauan Riau 23,08 %

BACA JUGA:Walaupun Sebagian Orang Tidak Menyukai,Ternyata Petai Punya Banyak Manfaat, Yuk Baca

Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal mengatakan kepada BE, Senin (2/1)  Jumlah perokok aktif di Bengkulu cukup banyak mencapai 32,16 persen dan di Sumatera berada diurutan kedua setelah Lampung.

Banyaknya jumlah perokok aktif tersebut mengindikasikan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap rokok masih cukup tinggi di Bengkulu.

Bahkan komoditas ini ikut andil dalam memberikan sumbangan besar terhadap garis kemiskinan di daerah ini.

Dimana rokok kretek filter memberikan sumbangan terhadap kemiskinan sebesar 13,81 persen di daerah perkotaan dan 9,9 persen di perdesaan.

BACA JUGA:Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran, Wartawan Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses, Nonaktif

Ketergantungan terhadap rokok masih tinggi itu yang menyebabkan komoditas ini ikut menyumbangkan garis kemiskinan di Bengkulu," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia mendukung, pemerintah yang telah menaikkan cukai rokok pada tahun 2023 ini.

Sebab dengan naiknya harga rokok maka ada kemungkinan masyarakat akan mengurangi konsumsi rokok. 

Kita berharap dengan harga rokok dinaikkan, maka masyarakat khususnya yang berstatus miskin tidak lagi membeli rokok.

BACA JUGA: Kupas Manfaatnya Dari dr Zaidul Akbar Bisa Bikin Wajah Glowing, Jantung dan Tulang Sehat

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT), mulai dari rokok sigaret hingga rokok elektrik, resmi naik per 1 Januari 2023.

Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kategori :