Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Cek Disini

Rabu 24-05-2023,15:41 WIB
Editor : Sandra Saputra

Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

BACA JUGA:Bagi Kamu Koleksikan Koin Kelapa Sawit dan Rumah Gadang, Kolektor ini Jadikan Cuan

Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.

Ia mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.

Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin. Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian.

Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. 

Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi yang kemudian bisa mengurangi pravelensi.

Kategori :