RADARLEBONG.ID- Kabar penting buat yang belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.
Tidak perlu repot, kamu bisa bikin SIM C, SIM motor secara online.
Sebelum membuat SIM C secara daring, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami.
Mulai dari usia, yaitu para pemohon SIM C memiliki umur minimal 17 tahun, punya e-KTP atau identitas lain yang sah dan tidak buta warna total.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Baru Pendaftaran dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Open Recruitment Tenaga Kerja, Begini Persyaratannya
Kemudian, untuk SIM C1 dan C2 masing-masing minimal berusia 18 tahun dan 19 tahun.
Untuk yang mau bikin SIM harus lulus ujian teori seputar pengetahuan aturan lalu lintas dan tanda-tandanya.
Tidak hanya teori, terdapat juga ujian praktik yang meliputi keterampilan dalam mengendarai motor di jalan raya.
Perlu diketahui masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.
BACA JUGA:Tiket Konser Mahalini Akan Segera Habis, Ini Harga Tiket Konser Mahalini di Bengkulu
BACA JUGA:Disini Lokasi Suami Ida Dayak Mulai Praktek Berikan Pengobatan
Berikut syarat bikin SIM C :
Untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100.000 belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan kesehatan.
Untuk membuat SIM C secara online, kamu bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.