mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
L. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
M. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
N. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
O. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
P. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
Q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang
Demikiain jadwal, syarat, dan dokumen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dalam seleksi yang digelar tahun 2023.