Berikut Jadwal Baru Pendaftaran dan Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Selasa 23-05-2023,14:56 WIB
Editor : Sandra Saputra

C. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.

D. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

E. Daftar Riwayat Hidup

F. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik

   Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun

   1945.

G. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir

H. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5

    (lima) tahun terakhir (bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik)

I. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan

   Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan

   di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu    Kabupaten/Kota

J. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang

    berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu

    Kabupaten/Kota

K. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

Kategori :