20 Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Senin 24 Juli 2023 s.d
- Selasa, 25 Juli 2023
21 Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Metode SSGD: Kamis, 27 Juli 2023 s.d Rabu, 2 Agustus 2023
22 Pleno Penetapan nama terpilih: Kamis, 3 Agustus 2023 s.d Jumat, 11 Agustus 2023
23 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: Sabtu, 12 Agustus 2023
BACA JUGA:Sudahkah Anda Tahu, Perbanyak Senyum Bisa Perpanjang Umur
24 Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih: Senin, 14 Agustus 2023 s.d Rabu, 16 Agustus 2023
- Sementatara, Syarat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sebagai berikut
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);