Inilah Tunjangan Sertifikasi Guru Dikurangi, Cek disini Golongannya

Jumat 19-05-2023,16:57 WIB
Editor : Sandra Saputra

BACA JUGA:Pasca Johnny G Plate Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Tersangka

BACA JUGA:Untuk Pemula Begini Tips agar Cabe Berbuah Lebat dan Subur

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 mengatur Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas .

Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pajak penghasilan pasal 21.

BACA JUGA:Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Gaji Setara Eselon II dan Cuti

BACA JUGA:5 Pelajar Lebong Berhasil Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi, Selamat Ya!

Bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI, Polri, golongan peringkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunan, tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 0%.

Sedangkan PNS golongan III, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Pertama, dan pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi PNS.

Terakhir, PNS golongan IV, anggota TNI, Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunan akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya bagi pejabat negara.

Dalam konteks ini, guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan di Indonesia termasuk dalam golongan III dan IV, yang berarti mereka akan mengalami pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan persentase yang disebutkan di atas.

BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024, Cek disini

Selain itu, terkait dengan pemotongan tunjangan sertifikasi atau TPG oleh BPJS, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2019 yang membahas Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010 mengatur Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas .

Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai potongan pajak penghasilan untuk setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pajak penghasilan pasal 21.

Kategori :