RADARLEBONG.ID- Secara tiba-tiba, pemerintah melakukan pengurangan pada besaran Tunjangan Sertifikasi Guru.
Pengurangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) itu berlaku bagi semua tingkatan pendidikan. Baik guru TK, SD, SMP hingga SMA.
Pemerintaah telah mengesahkan keputusan itu, namun masih banyak guru penerima TPG yang tidak mengetahuinya.
Padahal TPG atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi tenaga pendidik di Indonesia.
BACA JUGA:UTBK SNBT 2023 Gelombang I Tuntas, Gelobang ke II Kapan? Cek Disi
BACA JUGA: Inilah Beberapa Hero Berdamage Tinggi di Game Mobile Legends
Selama ini TPG yang diberikan oleh pemerintah dan jumlahnya cukup besar untuk membantu keuangan para tenaga pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini tidak akan diterima secara penuh.
Sebab pemerintah telah memutuskan melakukan pengurangan TPG itu dari seharusnya.
Pemerintah beralasan bahwa pengurangan dilakukan disebabkan ada potongan dari pajak penghasilan dan potongan BPJS.
BACA JUGA:Daftar Bahasa Daerah Paling Populer di Indonesia, 3 dari Pulau Sumatera
Sehingga pemerintah langsung mengurangi TPG itu sebelum dibayarkan kepada guru penerima.
Lantas berapa persen pengurangan pengurangan TPG atau tunjangan sertifikasi yang telah diputuskan oleh pemerintah?
Dan Golongan mana saja yang akan mengalami pengurangan paling besar?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut: