• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
BACA JUGA: 4 Ciri-Ciri Rumah yang Tidak akan Dimasuki Malaikat Rahmat
• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
• Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Daftar Tunjangan Kepala Desa
Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100. Yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
BACA JUGA: Beginilah Tugas dan Tanggung Jawab Kades Namun Gajinya Segini
Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:
Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok.
BACA JUGA:Selamat, Pelajar dari 2 Kabupaten Ini Didaulat sebagai Paskibraka Nasional di Istana Negara
Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.
Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.
Daftar Wewenang Kepala Desa