Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Jumat 19-05-2023,14:26 WIB
Editor : Sandra Saputra

Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:

Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

BACA JUGA: 4 Ciri-Ciri Rumah yang Tidak akan Dimasuki Malaikat Rahmat

Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain. 

Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.

BACA JUGA:5 Pelajar Lebong Berhasil Lolos Paskibraka Tingkat Provinsi, Selamat Ya!

Ini Daftar Tugas Kepala Desa

Kepala desa memiliki sejumlah tugas, hak, dan kewajiban yang harus ia laksanakan. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan berikut:

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

BACA JUGA: Beginilah Tugas dan Tanggung Jawab Kades Namun Gajinya Segini

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Kategori :