3. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
4. Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen).
5. Masa angsuran maksimal 3 tahun.
BACA JUGA:Mantap, Kementerian PUPR Respon Proposal Bangun Pasar Purwodadi Bengkulu Utara
Tata Cara pengajuan pinjaman:
1. Calon Mitra Binaan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
2. Mengisi formulir pengajuan
3. Melampirkan pada formulir pengajuan sbb:
BACA JUGA:Pilu, Kekerasan yang Menimpa Anak di Lebong Masih Terjadi
4. fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
5. AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
6. Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga
7. 2(dua) lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
BACA JUGA:Keutamaan Shalat Jum'at dan Bahaya Meninggalkannya
8. Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
9. Foto tempat usaha