Keutamaan Shalat Jum'at dan Bahaya Meninggalkannya

Keutamaan Shalat Jum'at dan Bahaya Meninggalkannya

Keutamaan Shalat Jum'at dan Bahaya Meninggalkannya -foto: istimewa-

RADARLEBONG.ID – Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi lelaki Muslim dilakukan setiap hari jumat yang mengantikan Shalat Dzuhur.
Shalat Jum'at adalah shalat yang diwajibkan pada waktu hari jumat dan bukanlah Shalat Dzuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia.
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat jumat tanpa adanya uzur syar'i.
Tentunya, shalat jum'at memiliki sejumlah keutamaan bagi yang melaksanakannya dan ada bahaya meninggalkannya.
Berikut ini keutamaan hari jum'at bagi yang melaksanakannya dari berbagai sumber, yakni pahala berganda dari Allah SWT karena mengerjakan ibadah sunnah maupun yang wajib dan amal kebajikan. Dimana orang-orang Mukmin yaNg melakukan kegiatan ibadah dan kegiatan sosial di hari jumat, akan memperoleh pahala yag besar di banding hari-hari lainnya, Rasulullah SAW bersabda :
" Sesungguhnya hari yang paling baik adalah hari jumat,maka perbanyaklah solawat kepada ku di dalamnya, karena solawat kalian akan disampaikan kepadaku," tulis Hadis Hr.Abu dawud,Ibnu Majah,dan Nasa-i.
Begitupun sebaliknya barang siapa dengan sengaja meninggalkan shalat Jum’at sampai tiga kali berturut –turut.
Maka  Allah SWT mengancam akan  mengunci mata hati mereka.
"Berhentilah orang-orang dari melalaikan shalat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai," (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Hari Jum’at merupakan induknya hari atau dengan sebutan Syaidul ayyam ( induknya dari segala hari).
Selain itu, hari Jum’at juga disebut dengan hari rayanya umat Muslim setiap minggunya dengan diselenggarakannya salat Jumat yang wajib dilakukan bagi laki-laki muslim.
Adapun peringatan Rasul SAW kepada Umatnya yang dengan sengaja meninggalkan shalat Jum’at bahkan disebut sebagai orang kafir.
Namun, ada pengecualian atau khusus bagi orang tertentu, sehingga tidak diwajibkan baginya shalat Jumat.
Seperti yang di sabdakab Rossulullah dalam hadis riwayat Abu Daud dijelaskan yang artinya
Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit, (HR Abu Daud dengan sanadnynya, (Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu  
-Hamba sahaya
-Perempuan
-Anak kecil
- Orang sakit.
Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh Al-Yaqut Al-Nafis menyebutkan ada tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat. Keempatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.
Namun, penulis Syarh Al-Yaqut Al-Nafis menambahkan tiga hal lagi:
Pertama,
• Non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Kedua
• Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.
Ketiga
• Musafir.
Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat.
Ada pengecualian seperti musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah.
Bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.
Itu tadi keutamaan dan ancaman meninggalkan shalat Jum’at.
Terakhir, dalam hal ini boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur, namun hanya bagi yang berhalangan dengan tidak disengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: