RADARLEBONG.ID - Pengendara diharapkan jangan nyeleneh saat berkendara dan lebih baik mematuhi peraturan lalu lintas.
Pasalnya, ini akibatnya bagi pelanggar lalu lintas yang diberlakukan Satlantas Polres Lebong.
Satlantas Polres Lebong telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebagai berikut 19 unit motor, 8 lembar STNK, dan 1 lembar SIM berhasil diamankan polisi.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah menjelaskan giat penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Lebong tujuan utamanya adalah untuk menurunkan dan menekan angka kecelakaan,
BACA JUGA:Kejari Lebong Turun Tangan Awasi Proyek Strategis Daerah
BACA JUGA:Waspadai Berbagai Modus Penipuan Zaman Now, Kenali Modusnya dari Sekarang
termasuk juga dalam upaya menyadarkan agar masyarakat Lebong bisa lebih tertib terhadap peraturan berlalu lintas.
"Iya, sudah dua hari berturut penindakan pelanggar lalin kita lakukan, dari giat tersebut 19 unit motor, 8 lembar STNK, dan 1 lembar SIM berhasil kami amankan di Mapolres Lebong," kata Arief.
Adapun sasaran penindakan, kata Kasat, yakni kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong, pengendara yang tidak menggunakan helm hingga pelanggaran lalin lainnya.
Kegiatan penindakan ini juga langsung diambil alih Kasat Lantas selaku penanggungjawab dengan menurunkan 15 personel anggota Satlantas Polres Lebong.
BACA JUGA:Kejari Seluma Tetapkan Oknum Kabid Tersangka OTT, 8 Orang Masih Saksi
"Pada dasarnya, penindakan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelanggar, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas," lanjuynya.
Kasat menambahkan, ke depan pihaknya juga akan akan melaksanakan kegiatan grebek pajak yang akan melibatkan beberapa pihak terkait, seperti Dispenda hingga Jasa raharja.
Yang mana nantinya bagi pelanggar yang kedapatan pajak kendaraannya menunggak maupun sudah mati akan diberikan dua opsi.