- Ujian praktik.
Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek.
Biaya pembuatan SIM dengan perpanjangan SIM berbeda.
Mengenai tarifnya, sudah diatur di dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biayanya tidak berbeda antara yang online dan offline.
BACA JUGA:Penuh Haru, Suasana Pemakaman Ibu dan Anak Korban Tertimpa Pohon di Danau Dendam Tak Sudah
Jadi biaya pembuatan SIM C online akan sama saja dengan biaya pembuatan SIM C offline.
Biaya untuk penerbitan SIM baru adalah sebagai berikut.
- SIM A dan A umum biayanya Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum biayanya Rp120.000
BACA JUGA:Avanza Terjungkal, 2 Pengendara Sepeda Motor Luka Berat, Pengendara Mobil Luka Lecet
- SIM B2 dan B2 umum biayanya Rp120.000
- SIM C biayanya Rp100.000
- SIM D biayanya Rp50.000
B. Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi
Selain untuk mendaftarkan pembuatan SIM baru, ada juga fitur perpanjang SIM online yang juga bisa kamu akses di aplikasi yang sama.