RADARLEBONG.ID- Korlantas Polri telah mengeluarkan layanan SINAR (SIM Nasinal Presisi) untuk layanan perpanjangan dan pembuatan SIM online.
Bagi masyarakat yang ingi membuat SIM atau memperpanjang SIM, sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Langkahnya sebelum masuk ke aplikasi, siapkan syarat yang diperlukan untuk mendaftar SIM.
Layanan ini sudah ada sejak 2021 ini bisa dinikmati dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI KORLANTAS POLRI di Play Store maupun App Store.
BACA JUGA:Lato-lato Serang Hewan Ternak Sapi, Begini Ciri dan Gejalanya
Dilansir dari sisway.id ini penjelasan detil tentang cara daftar dan membuat SIM online lewat aplikasi lengkap dengan biayanya.
A. Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu.
Berikut adalah cara bikin SIM online lewat aplikasi selengkapnya.
BACA JUGA:Setelah Obrak Abrik Bengkulu Berikut Kota Indonesia Terdampak
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Lakukan pendaftaran dengan menggunakan nomor HP.
- Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran aku selesai.
- Klik menu SIM, kemudian pilih pendaftaran SIM.
BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman KUR 100 Juta Dengan Suku Bunga 6%, Tanpa Jaminan