- Lakukan pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.
- Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM.
Selanjutnya, setelah dinyatakan lulus uji teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang dipilih. Ambil SIM setelah dinyatakan lulus ujian praktik.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Kepala Daerah di Bengkulu, Siapa yang Tajir Melintir?
Meskipun prosedur belum bisa dilakukan sepenuhnya offline karena adanya ujian praktik, tapi pendaftaran online ini tetap jauh lebih efiesien dibandingkan dengan prosesnya dilakukan sepenuhnya offline.
Syarat buat SIM online pada dasarnya sama dengan pembuatan secara offline.
Persyaratan pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah syarat bikin SIM dan dokumen yang perlu kamu siapkan.
BACA JUGA:Hal Penting Saat Pendaftaran CPNS 2023 Anti Gagal! Begini
1. Memenuhi syarat usia pembuat SIM
Usia minimal pembuat SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berikut ini Penjelasan dan jenis SIM dan minimal usia pembuatnya.
SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun, SIM C1 minimal usia 18 tahun, SIM C2 minimal usia 19 tahun.
BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara RI Membuka Lowongan Baru Mahasiswa dan Siswa SMK Bisa Mendaftar
SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun. SIM B2 minimal usia 21 tahun, SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun