Ada Peluang untuk ASN Isi Jabatan sebagai Direktur di Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya

Jumat 05-05-2023,15:41 WIB
Editor : Redaksi Radar Lebong

b. Formulir kelengkapan pendaftaran diunduh melalui
https://jptpratama.kemensos.go.id/;

c. Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Sosial;

d. Scan surat lamaran sebagaimana dimaksud pada poin c ditandatangani di
atas materai Rp.10.000,- dan diunggah (upload) pada saat melakukan
pendaftaran online melalui https://jptpratama.kemensos.go.id/ dengan
dilengkapi dokumen dalam bentuk PDF sebagai berikut:

Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kementerian Sosial Tahun 2023

1) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang diberikan pada
pengumuman ini;

2) Kartu tanda penduduk;

3) Ijazah pendidikan yang disyaratkan dan dilegalisasi;

4) Surat Keputusan kepangkatan terakhir yang dilegalisasi;

5) Surat Keputusan pengangkatan terakhir dalam Jabatan Struktural
dan/atau Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Administrator
yang dilegalisasi;

6) Sertifikat Diklat Kepemimpinan terakhir dan/atau Diklat Penjenjangan
Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Administrator (jika ada)
yang dilegalisasi;

7) Sertifikat Diklat teknis maupun Diklat fungsional yang relevan dengan
jabatan yang dilamar (jika ada) yang dilegalisasi;

8) Penilaian Prestasi Kerja tahun 2021 dan 2022 lengkap dengan Sasaran
Kinerja Pegawai dalam 1 file yang dilegalisasi;

9) Tanda bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
tahun 2022;

10) Tanda bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
tahun 2022;

11) Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat
yang diberi pendelegasian wewenang yang ditandatangani di atas materai
Rp.10.000,- atau dengan tanda tangan elektronik tanpa materai;

12) Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
dan/atau hukuman pidana, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin
tingkat sedang dari Pejabat yang menangani bidang kepegawaian yang
ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- atau dengan tanda tangan
elektronik tanpa materai;

Kategori :

Terpopuler