7. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA);
8. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat yang diberi pendelegasian wewenang;
BACA JUGA:Penerima Bansos dari Kemensos Mulai di Cek Ulang
BACA JUGA: 124 KPM Sumringah, BLT DD Tahap IV Cair, Uangnya Gunakan dengan Bijak
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau hukuman
pidana, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang;
10. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan
bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka
Calon Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial Tahun
2023;
11. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
13. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator, atau
telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali
bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli
madya;
14. Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang
IV/b;
15. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
16. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun
2022;
17. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negeri (LHKASN)
tahun 2022.
Sementara, untuk Tata Cara Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen Lamaran.
a. Pendaftaran dilakukan melalui https://jptpratama.kemensos.go.id/;