Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI

Rabu 03-05-2023,15:03 WIB
Reporter : Sandra Saputra
Editor : Redaksi Radar Lebong

- Cara membuat SKCK online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

-Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id

-Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

-Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

-Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)

- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)

- Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"

- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan,

- kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran

- Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank.

Kategori :