- Sebelum Anda ke Polsek/Polres untuk membuat SKCK, sebaiknya simak dahulu syarat dokumen yang harus dibawa, dikutip dari polri.go.id, Rabu (3/5).
Berikut syarat membuat SKCK di Polsek/Polres
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Cara membuat SKCK di Polsek/Polres
- Bawa dokumen di atas ke Polsek/Polres sesuai domisili, serahkan ke petugas
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membayar biaya pembuatan SKCK Rp 30.000.
Cara membuat SKCK online tidak mengharuskan masyarakat datang ke Polsek/Polres untuk mengantre, cukup dari rumah.
Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen dalam bentuk soft file.
Berikut syarat membuat SKCK online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari