Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI

Rabu 03-05-2023,15:03 WIB
Reporter : Sandra Saputra
Editor : Redaksi Radar Lebong

- Sebelum Anda ke Polsek/Polres untuk membuat SKCK, sebaiknya simak dahulu syarat dokumen yang harus dibawa, dikutip dari polri.go.id, Rabu (3/5).

Berikut syarat membuat SKCK di Polsek/Polres

- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Cara membuat SKCK di Polsek/Polres

- Bawa dokumen di atas ke Polsek/Polres sesuai domisili, serahkan ke petugas

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Membayar biaya pembuatan SKCK Rp 30.000.

Cara membuat SKCK online tidak mengharuskan masyarakat datang ke Polsek/Polres untuk mengantre, cukup dari rumah.
Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen dalam bentuk soft file.

Berikut syarat membuat SKCK online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Soft file sidik jari

Kategori :