Cara dan Syarat Membuat SKCK dengan Mudah, Lengkap di SINI

Rabu 03-05-2023,15:03 WIB
Reporter : Sandra Saputra
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID -  Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2023 dijadwalkan akan dibuka Jumat (5/5/2023). Bagi yang ingin daftar, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya.

Salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memang sering dijadikan sebagai  salah satu syarat berkas atau dokumen  untuk mendaftar lowongan kerja, baik BUMN, melamar CPNS, instansi pemerintahan,instansi swasta maupun perusahaan lainnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Cakades Dibuka, Permohonan SKCK Membludak

BACA JUGA: Tak Perlu Rogoh Kocek Banyak, Rambut Ala Salon Bisa dari Rumah, Berikut Tipsnya

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu memiliki SKCK sangat penting untuk para pencari kerja karena dapat memudahkan saat mendaftar.
Lalu, apakah membuat SKCK bisa di Polsek ataukah harus ke Polres?

SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya).

Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Perkap No. 18 Tahun 2014.

BACA JUGA:Internet Handphone Lemot, Berikut 4 Tips Atasinya

BACA JUGA:Pensiun Dini Tetap Bahagia Tanpa Beban, Simak 8 Tips Ini

Sekarang ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni, online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.

Berikut cara dan syarat membuat SKCK online dan offline.

- Cara Membuat SKCK di Polsek/Polres

Kategori :