Diimingi Akan Dinikahi, Seorang Pelajar di Bengkulu Utara Dicabuli

Selasa 04-04-2023,15:36 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID  -Diimingi akan dinikahi, kuntum ---nama samaran,red, pelajar asal Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga dicabuli oleh Ro (40) warga desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, yang tercatat bekerja sebagai buruh PT Pamor Ganda.

Akibat perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan S, S.IK, mengungkapkan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.

Sementara, aksi pelaku ini dijalankannya di wilayah desa Pagardin Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara, tepatnya di toilet perumahan PT Pamor Ganda.

BACA JUGA:Tetangga Bongkar Dugaan Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Bapak di Lebong Tega Cabuli Anak Tirinya

"Iya pelaku ini berstatus sebagai buruh di PT Pamor Ganda. Korban sendiri merupakan putri dari temannya sesama buruh. Kejadian ini terungkap, saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya," ungkap Kasat.

Kasat pun menjelaskan, kronologisnya kejadian pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh panen karet, berhasil merayu korban untuk berpacaran.

Setelah berpacaran, pelaku juga merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming iming akan menikahi korban jika sampai hamil.

Aksi korban ini dilakukan dua kali, dengan mencabuli korban di toilet umum lingkungan PT Pamor Ganda.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia belum sempat menyetubuhi korban. Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ini, sudah diakui dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Kategori :