c. Jamaah haji dengan posisi nomor jatah paling kecil sampai paket tercukupi berdasar data SISKOHAT dengan ketetapan:
1) dengan status cicil aktif; 2) tidak pernah menjalankan Beribadah Haji atau pernah menjalankan Beribadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) sudah berumur terendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau telah menikah.
d. Jamaah haji lansia diurutkan berdasar umur paling tua dengan saat nantikan sedikitnya 5 tahun di masing-masing propinsi sama sesuai paket, dengan umur minimum 65 tahun saat sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jamaah haji memiliki hak lunasi Bipih 1444 H, dapat diakses di: http://bit.ly/JamaahBerhakLunasHajiReguler2023.