RADARLEBONG.ID - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh dua insan manusia di dunia.
Tak jarang, pasangan tentunya telah mempersiapkan banyak hal untuk mengelar peristiwa sakral tersebut.
Salahsatunya, lokasi nikah untuk ke 2 pasangan tersebut yang biasa memilih apakah menginginkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ataukah di rumah.
Ke 2 lokasi nikah ini tentu saja berbeda ya Sob.
BACA JUGA:Ratusan Pasangan Asal Lebong Nikah Secara Sah
BACA JUGA:Ratusan Pasangan Suami Istri di Lebong Belum Miliki Buku Nikah, Begini Upaya Kemenag Lebong
Nikah di KUA tentusaja lebih mudah dan disini pasangan tidak merogoh kocek sepeser pun.
Berbeda, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pasangan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu yang disetorkan ke kas negara.
Nah, bagi yang ingin tahu apa saja sih syarat nikah di KUA, yuk teliti dan persiapkan dokumen ini
Dilansir dari simkah.kemenag.go.id, ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI nomor 20 tahun 2019 pasal 4 :
BACA JUGA:Selain Urusan Nikah, Seluruh KUA Lebong Juga Wajib Tahu tentang Manajemen
BACA JUGA:Meski KUA Sudah Menolak, Namun Ratusan Anak di Bengkulu Jalani Pernikahan Dini
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)