4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun
6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika Nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Nah, jika dokumen tersebut telah dipersiapkan dengan lengkap, maka pasangan hanya tinggal melakukan pendaftaran di KUA dengan alur pendaftaran nikah sebagai berikut :
1.Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3.Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan