LEBONG, RADARLEBONG.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong saat ini terus melakukan upaya penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas
(Kendis) yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lebong.
Berdasarkan data Samsat Lebong Kamis (23/2) kemarin tercatat sudah ada 334 kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dari 17 OPD
yang sudah menyerahkan data kendaraan dinas. Dari data tersebut diantaranya sebanyak 245 Kendis roda dua dan 91 Kendis roda empat.
BACA JUGA:Samsat Lebong Belum Terima Laporan Kendaraan Dinas Seluruh OPD
BACA JUGA:Samsat Lebong Bakal Pelototi Kendaraan Dinas Penunggak Pajak, Apa Tujuannya?
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amrin Efendi, S.Sos mengatakan untuk sementara jumlah yang berhasil pihaknya terima masih akan di lakukan rekap terlebih dahulu,
hal ini untuk melihat berapa jumlah kendaraan yang telah mati pajak berdasarkan tahun.
"Apabila nanti jika datanya sudah terkumpul semua dan selesai di rekap, maka akan segera kami sampaikan surat tagihan pembayaran PKB ke masing-masing OPD itu," katanya.
Disampaikan Amrin, penertiban pajak yang di lakukannya itu dilakukan sejak awal Januari 2023 lalu, hal ini merupakan tindak lanjut dan intruksi dari Samsat Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Samsat Jangan Lebay, Tunggu Pelunasan Lelang Mobnas Selesai
BACA JUGA:Samsat Lebong Belum Terima Laporan Lelang 32 Mobil Dinas
yang bertujuan untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib membayar pajak.
"Pembayaran pajak ini kan bukan hanya tugas masyarakat saja, tetapi juga wajib untuk ASN. Apalagi masing-masing OPD itu telah di persiapkan anggaran khusus untuk pembayaran pajaknya," ucapnya.
Dengan demikian pihaknya berharap kedepan dapat menekan angka tunggakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, sehingga PAD Lebong tahun ini di sektor PKB bisa terus meningkat
"Kita juga minta seluruh OPD bisa kooperatif terkait penertiban pajak ini, sehingga kedepan realisasi PAD bisa tercapai atau over target," tutupnya.