BPK RI Akan Audit Terperinci Keuangan Pemkab Lebong, Inspektorat Ingatkan OPD
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, menyampaikan bahwa audit terperinci BPK RI akan menyasar sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) direncanakan akan melaksanakan pemeriksaan terperinci terhadap pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong. Meski hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait jadwal pelaksanaan, pemeriksaan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2026.
Menyikapi hal itu, Inspektorat Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak meninggalkan tugas selama proses audit berlangsung.
Pemeriksaan terperinci ini dilakukan oleh BPK RI sebagai bagian dari tahapan lanjutan setelah audit pendahuluan yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Audit tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Jaringan M2M Dicabut, 1.868 Pemilih Pemula di Lebong Belum Rekam E-KTP
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, menyampaikan bahwa audit terperinci BPK RI akan menyasar sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Pemeriksaan meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan program dan kegiatan, hingga kelengkapan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.
"Selama pemeriksaan terinci, Tim auditor BPK RI juga akan melakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi data, serta klarifikasi langsung kepada pejabat terkait dan pengelola keuangan daerah," kata Nurmanhuri.
Menurut Nurmanhuri, keberadaan kepala OPD sangat penting selama pemeriksaan berlangsung. Oleh karena itu, Inspektorat secara tegas meminta agar para kepala OPD tidak keluar daerah, tidak melakukan perjalanan dinas, maupun mencari alasan untuk tidak masuk kerja saat audit terperinci dilakukan.
Hal ini dimaksudkan agar proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, dan tidak mengalami hambatan administratif.
"Jika sewaktu-waktu tim auditor memerlukan klarifikasi atau penjelasan langsung, kepala OPD harus siap di tempat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna anggaran," tegas Nurmanhuri.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Lebong juga menginstruksikan seluruh OPD untuk segera melengkapi dan menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Kelengkapan data dan dokumen dinilai sangat menentukan kelancaran proses audit, sekaligus mencerminkan tata kelola keuangan yang baik di masing-masing perangkat daerah.
Nurmanhuri menambahkan pemeriksaan terperinci yang dilakukan BPK RI dapat menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan pengelolaan yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
