Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Dalam Perekrutan PPS di Kelurahan Dusun Curup, Kabupaten Rejang Lebong
Jumat 17-02-2023,15:20 WIB
Oleh:
Kajian Hukum Formil & Materiil.
Ferdiansyah, S.H.I., M.H ., CM
Praktisi Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa.
Seleksi penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor: 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022 di kelurahan Dusun Curup menimbulkan polemik karena diduga melanggar etika dan hukum yang berlaku. Polemik yang dimaksud adalah pelaporan salah satu warga Kelurahan Dusun Curup terkait dengan proses pemilihan PPS yang diduga menyalahi aturan persyaratan anggota PPS pada huruf f: Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
Hal ini bermula dari penetapan hasil Penilaian Administrasi Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum tahun 2024 di Kelurahan Dusun Curup. Hal tersebut yang kemudian disampaikan tanggapan atau masukan oleh salah satu masyarakat berinisial IG yang memang pada saat itu KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 hingga 14 Januari 2023.
Hasil penetapan ini diasumsikan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Asumsi tersebut didasarkan pada masukan dan tanggapan dari sejumlah masyarakat di Kelurahan Dusun Curup, disebabkan Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak bertempat tinggal/tidak berdomisili di wilayah kerja di Kelurahan Dusun Curup, namun mengikuti seleksi calon PPS di Dusun Curup. Hal tersebut diperkuat pula dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan ada beberapa calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup.
Berdasarkan hal ini maka ada laporan tentang masukan dan tanggapan masyarakat untuk calon PPS di Kelurahan Dusun Curup yang disampaikan dan diterima oleh sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. Kendati demikian, calon PPS yang diasumsikan maladministrasi oleh pelapor, tetap lolos sebagai PPS dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran administrasi seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Berdasarkan polemik tersebut diatas, yang disampaikan melalui https://www.perspektif.today/2023/01/23/diduga-kpu-rejang-lebong-kangkangi-aturan-terkait-rekrutmen-pps-pemilu-2024-serta-abaikan-tanggapan-masyarakat/ , perlu dilakukan telaah hukum agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pemilihan PPS di kelurahan Dusun Curup. Telaah hukum berdasarkan kajian formil dan materil dirasa mampu menjawab polemik yang terjadi wilayah kelurahan Dusun Curup tersebut, agar tidak terjadi mispersepsi dalam masyarakat. Sebelum ditelaah secara hukum, berikut disampaikan beberapa Fakta terkait kasus posisinya yang Penulis dapatkan dari survei lapangan :
Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 3 Januari 2023 Tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong, didapatkan jika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong membuka agenda sebagaimana yang dimaksud dalam surat pengumuman tersebut dari tanggal 3 - 14 Januari 2023.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 Tertanggal 14 Januari 2023 Tentang Penutupan Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong, didapatkan jika tidak terdapat adanya Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong.
Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 63/PP.04.1-Pu/1702/2023 Tertanggal 19 Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana dalam Lampirannya didapatkan untuk Kelurahan Dusun Curup yang dinyatakan Terpilih adalah sebagai berikut : inisial (H), (JPP), dan (RA).
B ahwa pada tanggal 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 23/PP.04.1-BA/1702/2023 .
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2023 bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong telah menerima Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya adalah (IG) yang pada Surat tersebut tidak dicantumkan tanggal Surat, berikut dengan Surat Pernyataan dari Ketua RT/RW Se – Kelurahan Dusun Curup yang pada intinya menyatakan Atas Nama : AC , H, JPP , SJK , S, dan SE adalah tidak bertempat tinggal / tidak berdomisili di Wilayah Kerja di kelurahan Dusun Curup .
Berdasarkan kasus posisi tersebut, ditelaah lebih lanjut dengan me lihat dari sisi Formil b ahwa Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya adalah IG , dimasukkan atau diserahkan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 15 Januari 2023, dimana pada tanggal tersebut telah melewati jadwal Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang terjadwal pada tanggal 3 Januari 2022 - 14 Januari 2022. Hal ini bertentangan dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 791/PP.04.1-Pu/1702/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23 Desember 2022.
Kemudian terdapat jika Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya adalah IG , tidak menuliskan/mencantumkan tanggal dalam Surat/Formulir Tanngapan yang dimaksud, sehingga patut diduga jika Laporan Pelapor tersebut tidak jelas dan tidak lengkap.
Berdasarkan telaah formil diatas dapat disimpulkan bahwa laporan yang dibuat telah melewati jadwal Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, maka Pelaporan tersebut adalah cacat Formil.
Telaah selanjutnya dilakukan dengan melihat dari sisi Materiil. Bahwa dari nama-nama yang disebutkan Pelapor IG diantaranya yaitu An. H dan An. JPP saat ini telah sah menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup dan telah melewati serangkaian proses seleksi yang sah secara hukum. S erangkaian proses seleksi sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi diantaranya sebagai berikut:
H telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi Calon Anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, dan telah dilakukan Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana terdapat data jika H adalah benar beralamat di RT. 002 RW. 001 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebon g. JPP telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi Calon Anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, dan telah dilakukan Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dimana terdapat data jika JPP a dalah benar beralamat di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong . Sehingga Penulis berpendapat jika hal tersebut sudah sesuai dengan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
Bahwa dalam lampiran Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya adalah IG , didapatkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh seluruh Ketua RT/RW Se-Kelurahan Dusun Curup yang pada intinya menyatakan jika nama-nama yang dimaksud dalam Surat Pernyataan tidak bertempat tinggal / tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Dusun Curup. Menurut Penulis, Surat Pernyataan tersebut haruslah disertai atau didasarkan pada Data Pembanding atau minimal Bukti Otentik terkait alamat domisili dari pada nama-nama yang dimaksud, karena jika tidak terdapat Alat Bukti Pembanding maka sudah sepatutnya Surat Pernyataan tersebut diabaikan. Justru sebaliknya jika dilihat dari syarat yang diserahkan oleh H & JPP, mereka telah menyerahkan bukti alamat domisili wilayah kerja yakni Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan telaah materiil didapa tkan Bahwa Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jika tidak terdapat Data Pembanding atau minimal Bukti Otentik terkait alamat domisili dari pada nama-nama yang dimaksud, maka Pelaporan tersebut adalah cacat Materiil. O leh karena Surat/Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah cacat Formil dan cacat Materiil, maka sudah sepatutnya Laporan tersebut untuk tidak ditindaklanjuti atau dengan kata lain patut diabaikan.
Kategori :