RADARLEBONG.ID - Dari sebanyak 93 desa dalam Kabupaten Lebong khusunya yang sudah mendirikan atau membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) baru BUMDes Mangkurajo yang sudah berbadan hukum.
Artinya hampir seluruh BUMDes di Kabupaten Lebong belum memiliki legalitas hukum yang sah. Hal ini disampaikan Tenaga Pendamping Kabupaten, Azis pada Jum'at (2/2) kemarin.
"Se-Lebong baru BUMDes Mangkurajo yang sudah memiliki legalitas yang saha atau sudah memiliki badan hukum," kata Aziz.
Dijelaskannya, bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan itu tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
BACA JUGA:Didukung Anggaran, Inspektorat Audit BUMDes 15 Desa
BACA JUGA:Audit Dana BUMDes, Inspektorat Sudah Kantongi BUMDes Bermasalah
"Dalam regulasi terbaru BUMDes harus berbadan hukum yang tercatat di Depkumham dan Ham PP 11 tahun 2021
dan telah di undangkan pada Februari tahun 2021 lalu, sayangnya saat ini baru BUMDes Mangkurajo saja yang suduh memiliki badan hukum.
Lanjutnya, untuk mengurus BUMDes berbadan hukum ada beberapa tahapan yang harus di penuhi, diantaranya pemerintah diharuskan membuat berita acara Musdes pendirian BUM Desa Bersama, menetapkan peraturan desa
tentang pendirian Bumdes Desa Bersama, ketiga menetapkan Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Bersama.
BACA JUGA:Indikasi Penyimpangan BUMDes di Lebong, Inspektorat: Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan
BACA JUGA:Minim Desa Lapor LPj BUMDes, Kadis PMD Lebong Angkat Bicara
Keempat, Perkades tentang (ART) BUMDesa kemudian rencana program kerja BUM Desa Bersama dan mencetang KBLI sesuai Jenis Usaha.
"Pada prinsipnya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian juga kepada pendamping desa diminta untuk membantu untuk mengurus perijinan BUMDes tersebut, " terangnya.
Aziz menambahkan, bahwa Inspektorat Kabupaten Lebong sudah berkordinasi dengan pendamping Kabupaten Lebong. Bahkan tahun ini juga akan dilakukan audit khusus BUMDes.