RADARLEBONG.ID - Pejabat lebong diimbau jangan lupa laporkan kekayaannya ke e-LHKPN KPK.
Apalagi, hingga senin , 30 Januari 2023 baru ada secuil pejabat yang melapor di Unit Pengelola Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Inspektorat Kabupaten Lebong, berjumlah 13 pejabat dengan total pejabat wajib lapor sebanyak 134 pejabat.
Hal ini di sampaikan Kepala Inspektorat (IPDA) Lebong, M. Taufik Andari melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos.
BACA JUGA:Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK
BACA JUGA:Pejabat Baru Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN
"Iya, sampai hari ini (kemarin,red) tercatat baru 13 orang pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi elhkpn," kata Suryadi.
Lebih jauh ia mengatakan, laporan harta kekayaan sendiri wajib dilaporkan setiap tahun oleh masing-masing pejabat mulai dari pejabat eselon II hingga eselon III per 1 Januari sampai 30 Maret.
"Setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang diinput oleh masing-masing pejabat ke aplikasi elhkpn," terangnya.
Adapun seluruh harta kekayaan wajib untuk dilaporkan tersebut mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Dan laporan ini paling lambat sudah harus disampaikan pada 31 Maret mendatang.
BACA JUGA:Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya MH, Punya Hutang Rp70 Juta
"Sesuai surat KPK paling lambat 31 Maret laporan harus disampaikan," lanjutnya.
Lebih jauh, dijelaskannya, kewajiban pejabat negara menyampaikan LHKPN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi