"Teknis pemberhentian perangkat desa tersebut tidak bisa tanpa ada rekomendasi dari camat, begitu juga dalam pergantian perangkat juga dilakukan penjaringan untuk menentukan siapa yang layak dan pantas untuk ditunjuk
sebagai perangkat, yang selanjutnya di SKkan oleh kades setempat," jelas Herru.
Maka dari itu, Herru menyarankan agar perangkat desa yang diberhentikan dapat memberikan laporan secara resmi
kepada pihak kecamatan jika merasa dirugikan. Setelah itu barulah camat akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah setempat untuk dimintai klarifikasi pemecatan yang sudah dilakukan.
"Pada dasarnya pemberhentian perangkat desa itu harus ada rekomendasi kecamatan. Dan itu sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Ketenong I Zulkarnain belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak tersebut.