RADARLEBONG.ID - 2 Perangkat Desa di Lebong diduga diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Ketenong I.
Ke 2 perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis.
Pemberhentian tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Diketahui, kedua perangkat desa yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh kades ini adalah Hengki sebagai Sekdes dan Arzon Mupi sebagai Bendahara.
BACA JUGA:Kantongi SK, Pemberhentian 2 Anggota Dewan Tinggal Menunggu Rapat Banmus
BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Perangkat Desa, Dinas PMDSos Sarankan Begini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak dikonfirmasi kemarin membenarkan hal tersebut, namun pihaknya belum ada menerima
laporan pengaduan secara resmi tentang pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh kades setempat.
"Kalau laporan pengaduan merasa keberatan atas pemecatan tersebut tidak ada kami terima. Tapi ada
pemberitahuan dari salah satu orang tua perangkat desa dan menyampaikan jika anaknya sudah tidak lagi bertugas sebagai perangkat desa," kata Heru.
BACA JUGA:Dugaan Pemberhentian, Mantan Sekdes Bakal Seret ke Meja Hijau
BACA JUGA:Diduga Langgar AD/ART, DPD KNPI Berhentikan Ketua MPI KNPI RL
Herru menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa, apabila seseorang dianggap sudah tidak mampu
bekerja sebagaimana yang diinginkan, maka seharusnya kades setempat melakukan rapat musyawarah bersama seluruh perangkat desa yang disertai dengan berita acara.
Selanjutnya berita acara tersebut disampaikan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian perangkat yang dimaksud.