" 6 tahun pun jadi, dan 9 tahun pun jadi. Yang jelas, semuanya akan ada baik buruk di suatu jabatan politik ini," akunya.
BACA JUGA:APDESI Lebong Sampaikan Pesan Penting Soal Pilkades, Masih Berpeluang Dilaksanakan, Asalkan..
Apalagi, tambahnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan dana untuk pilkades yang cukup besar.
" Yang jelas, kami APDESI Lebong ikut menyuarakan jabatan kades agar 9 tahun.Tapi ini, balik-baliknya dengan
pemerintah, dan DPR yang mengesahkan," terang Armen.
Sedangkan untuk persoalan gaji kepala desa dan perangkat desa, sejauh ini jika merujuk pada PP 11 maka setara dengan golongan PNS 2A.
BACA JUGA:Karir 6 Orang Ini Sebagai Kades di Lebong Berakhir, Camat Ganjar Penghargaan
BACA JUGA:Desa yang Kadesnya Habis Masa Jabatan, Ini Pesan dari KUA, Apa Hubungannya?
Yang mana besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2,5 juta, setara dari gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil golongan II a.
Sementara, untuk besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.2 juta, setara dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II a.
Sedangkan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta setara dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa.
"Puas atau tidak puas dengan gaji tersebut. Kades dan perangkat pun harus mengerti dengan APBD Lebong ini.
Gimana kita mau naik gaji, kalau APBD kita kecil atau kurang. Sedangkan kita kan selalu mencari yang lebih