RADARLEBONG.ID - Meski baru sebatas usulan yang telah disuarakan aspirasi tersebut oleh ratusan Kepala
Desa beberapa waktu lalu ke DPR RI yang menuntut agar jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy menyebut
wacana tersebut sah-sah saja disampaikan perwakilan Kepala Desa tersebut.
BACA JUGA:Senator Riri Dukung Perpanjangan Jabatan Kades, Tapi Dengan Catatan
BACA JUGA:8 Sekdes Dilantik Jadi Harian Kades, Pesan Camat Kerja Baik-baik
"Ya mengenai perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, inikan sebagai aspirasi dari Kepala
Desa se Indonesia. Dan ini sah-sah saja, disampaikan, namun inikan masih akan menunggu regulasinya,
pengesahan atau revisi dari pemerintah dan DPR," terang Armen, kepada Radar Lebong, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, tuntutan para kades yang meminta adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Kades Pungguk Pedaro Menghilang, Camat Respon Begini
BACA JUGA:Perangkat Desa di Lebong Polisikan Kadesnya, Ada Apa?
karena masa jabatan 6 tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.
Dan, mengenai jabatan kades, apakah 6 tahun atau 9 tahun, sambungnya, sebagai Ketua APDESI bisa diterima
kedua-duannya.