Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, APDESI Lebong Nilai Sah-Sah Saja

Rabu 25-01-2023,05:55 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID  - Meski baru sebatas usulan yang telah disuarakan aspirasi tersebut oleh ratusan Kepala

Desa beberapa waktu lalu ke DPR RI yang menuntut agar jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy menyebut

wacana tersebut sah-sah saja disampaikan perwakilan Kepala Desa tersebut.

BACA JUGA:Senator Riri Dukung Perpanjangan Jabatan Kades, Tapi Dengan Catatan

BACA JUGA:8 Sekdes Dilantik Jadi Harian Kades, Pesan Camat Kerja Baik-baik

"Ya mengenai perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, inikan sebagai aspirasi dari Kepala

Desa se Indonesia. Dan ini sah-sah saja, disampaikan, namun inikan masih akan menunggu regulasinya,

pengesahan atau revisi dari pemerintah dan DPR," terang Armen, kepada Radar Lebong, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, tuntutan para kades yang meminta adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Kades Pungguk Pedaro Menghilang, Camat Respon Begini

BACA JUGA:Perangkat Desa di Lebong Polisikan Kadesnya, Ada Apa?

karena masa jabatan 6 tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.

Dan, mengenai jabatan kades, apakah 6 tahun atau 9 tahun, sambungnya, sebagai Ketua APDESI bisa diterima

kedua-duannya.

Kategori :